Polres

Polsek Banda Sakti Ungkap Kasus Penggelapan dengan Hipnotis

 

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti berhasil mengungkap kasus penggelapan hipnotis dengan menangkap tersangka dua tersangka tersebut yakni berinisial E (50), sopir asal Provinsi Riau dan D (40), petani asal Sumatera Barat.

 

Seorang nelayan Hamdani (62) jadi korban aksi tersangka yang diduga berupaya menggelapkan uang korban dengan cara menghipnotis.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah mengatakan, pada Februari lalu tersangka yang berprofesi sebagai sopir mobil rental mengantar sewa dari Pekanbaru menuju Banda Aceh. Saat di Banda Aceh, tersangka melakukan hipnotis di tiga lokasi (korban) dengan barang bukti Rp 1.6 juta.

“Kemudian pada saat perjalanan pulang dari Banda Aceh ke Pekanbaru, tersangka melakukan hipnotis lagi di Pasar Pusong Lhokseumawe. Dengan cara memanggil korban Hamdani bermodus pura-pura kenal dan dimasukkan ke mobil serta memberikan air mineral untuk korban,” ujar Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Banda Sakti, Jumat (20/3/3020).

Lanjutnya, saat itu tersangka memberitahukan pada korban kalau akan pulang ke Pekanbaru, namun tidak memiliki ongkos. Tanpa sadar kemudian korban menyerahkan dompet kepada tersangka, kemudian diambil uangnya, dompet dimasukkan kembali ke saku celana, lalu korban keluar dari mobil.

“Saat itu korban sadar uang diambil, kemudian berteriak meminta tolong. Ada petugas kepolisian dan Babinsa 16 BS saat itu warga juga ikut mengejar tersangka hingga berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka memuluskan aksinya dengan cara menggunakan jimat batu putih bulat, cairan di dalamnya bulu perindu, dan jimat warna hitam. Keyakinan tersangka dengan jimat itu apabila memegang atau bersalaman dengan korban, maka akan memberikan sesuatu kepada tersangka apapun yang diminta.

“Modus lainnya tersangka E nyetir mobil, dan tersangka D tidur di belakang dan seolah-olah tidak tahu. Mereka sudah melakukan diempat lokasi, namun yang baru melaporkan di Lhokseumawe,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Isuzu warna perak metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, Batu bulat warna putih, botol minyak wangi, bungkusan kecil dari kain, dan Uang tunai seniali Rp1 juta.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Antisipasi El Nino, Polsek Meurah Mulia Sebarkan Imbauan Kapolres di Titik Keramaian

Lhokseumawe – Guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak cuaca ekstrem, personel Polsek Meurah…

9 jam ago

Patroli Pasar, Polsek Samudera Cegah Guantibmas dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga

Aceh Utara – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…

9 jam ago

Patroli Malam, Polsek Muara Satu Antisipasi Guantibmas di Kawasan Permukiman dan Objek Vital

Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…

9 jam ago

Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Sat Pol Airud Lhokseumawe Imbau Nelayan Waspada Cuaca dan Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir, personel Satuan…

10 jam ago

Patroli Kota Presisi, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Pusat Ekonomi Kota

Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli…

10 jam ago

Patroli Malam Humanis, Polsek Kuta Makmur Cegah Gangguan Kamtibmas dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kuta Makmur,…

2 hari ago