Polres

Polsek Banda Sakti Ungkap Kasus Penggelapan dengan Hipnotis

 

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti berhasil mengungkap kasus penggelapan hipnotis dengan menangkap tersangka dua tersangka tersebut yakni berinisial E (50), sopir asal Provinsi Riau dan D (40), petani asal Sumatera Barat.

 

Seorang nelayan Hamdani (62) jadi korban aksi tersangka yang diduga berupaya menggelapkan uang korban dengan cara menghipnotis.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah mengatakan, pada Februari lalu tersangka yang berprofesi sebagai sopir mobil rental mengantar sewa dari Pekanbaru menuju Banda Aceh. Saat di Banda Aceh, tersangka melakukan hipnotis di tiga lokasi (korban) dengan barang bukti Rp 1.6 juta.

“Kemudian pada saat perjalanan pulang dari Banda Aceh ke Pekanbaru, tersangka melakukan hipnotis lagi di Pasar Pusong Lhokseumawe. Dengan cara memanggil korban Hamdani bermodus pura-pura kenal dan dimasukkan ke mobil serta memberikan air mineral untuk korban,” ujar Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Banda Sakti, Jumat (20/3/3020).

Lanjutnya, saat itu tersangka memberitahukan pada korban kalau akan pulang ke Pekanbaru, namun tidak memiliki ongkos. Tanpa sadar kemudian korban menyerahkan dompet kepada tersangka, kemudian diambil uangnya, dompet dimasukkan kembali ke saku celana, lalu korban keluar dari mobil.

“Saat itu korban sadar uang diambil, kemudian berteriak meminta tolong. Ada petugas kepolisian dan Babinsa 16 BS saat itu warga juga ikut mengejar tersangka hingga berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka memuluskan aksinya dengan cara menggunakan jimat batu putih bulat, cairan di dalamnya bulu perindu, dan jimat warna hitam. Keyakinan tersangka dengan jimat itu apabila memegang atau bersalaman dengan korban, maka akan memberikan sesuatu kepada tersangka apapun yang diminta.

“Modus lainnya tersangka E nyetir mobil, dan tersangka D tidur di belakang dan seolah-olah tidak tahu. Mereka sudah melakukan diempat lokasi, namun yang baru melaporkan di Lhokseumawe,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Isuzu warna perak metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, Batu bulat warna putih, botol minyak wangi, bungkusan kecil dari kain, dan Uang tunai seniali Rp1 juta.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 minggu ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 minggu ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 minggu ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 minggu ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 minggu ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

3 minggu ago