LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus pencurian laptop dan sejumlah di gedung MIN 3 Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, kamis (04/06/2020) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti berhasil menangkap tersangka R (30 thn) warga Kuta Blang, Kota Lhokseumawe.
Tersangka R ditangkap di kawasan Los jalan Sukaramai, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sejumlah alat bukti berhasil diamankan, yaitu uang 7.500.000, satu unit sepmor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam, satu unit laptop merk Asus warna putih,satu unit hp merk Oppo A5 2020 warna abu² seharga Rp. 1.800.000 dari hasil kejahatan.
Selain itu juga diamankan satu buah dompet warna hitam, satu botol Ovale Facial Lotion hasil kejahatan, satu botol Pucelle Mist Cologne hasil kejahatan, satu kotak bedak merk La Tulipe hasil kejahatan, dua kotak Wardah Lip Cream hasil kejahatan dan satu pack Ellips Hair Vitamin hasil kejahatan.
Tersangka dikenakan pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”pungkasnya.
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…
Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…
Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…
Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…