News

Dua Mantan Napi Asimilasi Kembali Masuk Sel Terkait Kasus Pencurian

LHOKSEUMAWE – Dua mantan narapidana (napi) kembali masuk sel. Pasalnya, keduanya melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (16/7/2020), mengatakan tersangka yang ditangkap itu yakni GS (30) warga Kecamatan Banda Sakti dan SM (33) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Menurutnya, kedua tersangka merupakan mantan napi. GS baru keluar LP Kelas IIA Lhokseumawe, bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020 dalam perkara narkotika. Sedangkan SM bebas pada 2019 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal pada saat pemilik warung (pelapor), IR (34) yang juga warga Meunasah Masjid diberitahu oleh saksi bahwa kedai miliknya sudah dibobol maling. Setelah itu, korban langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP, korban melihat pintu kedai sudah terbuka dan isi barang di dalamnya berserakan. Kemudian korban mengecek barang, yang diambil oleh pelaku berupa rokok dan uang tunai yang ada di dalam warung, korban sempat berusaha mencari barang itu di seputaran TKP, akan tetapi tidak menemukannya,” ujar Kapolres.

Selain itu, kata dia, IR juga melihat pintu kedainya telah dirusak oleh pelaku dengan menggunakan linggis yang ditemukan di depan warung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Selanjutnya, korban membuat laporan kepada pihak Kepolisian. “Setelah personil kami menerima informasi serta laporan dari warga terkait aksi pencurian ini, dalam waktu kurang dari 24 jam atau hanya delapan jam saja kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan terminal Blang Pulo, Lhokseumawe,” jelas Kapolres.

Dia juga menambahkan, selain membekuk dua tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu – abu merah, sejumlah selop rokok berbagai merek, satu buah linggis, satu buah gembok dan satu buah palu.

“Barang bukti uang senilai Rp 400 ribu sudah habis digunakan tersangka untuk bermain judi online,” tandas Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

17 jam ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

17 jam ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

17 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

1 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

1 hari ago