LHOKSEUMAWE – Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap seorang tersangka an. ZBD (37 thn) dan mengamankan barang bukti 98 peket diduga sabu di kawasan Dsn. Teungoh Ds. Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara pada hari senin 26 Oktober 2020.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, SH, MH melalui Kasubag Humas Salman
Alfrasi, SH, MM mengatakan, pengakapan tersangka nerawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka ZBD diduga ada menguasai atau memiliki narkotika diduga jenis sabu tepatnya di sebuah Rumah di kawasan Dsn. Teungoh Ds. Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
Selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, sekira pukul 05.00 Wib tim langsung menuju ke lokasi, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZBD, ungkanya Kapolres Lhokseumawe melalui Kasubag Humas selasa (28/10/2020).
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan tim berhasil menemukan barang bukti total 98 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti keseluruhan 23.44 Gram/Bruto.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut”pungkasnya.
Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli Kota Presisi di sejumlah pusat perekonomian dan…
Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama PT Satya Agung menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II…
Lhokseumawe – Wujud kepedulian terhadap warga terdampak musibah kebakaran kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…
Aceh Utara – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan…