LHOKSEUMAWE – Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap seorang tersangka an. ZBD (37 thn) dan mengamankan barang bukti 98 peket diduga sabu di kawasan Dsn. Teungoh Ds. Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara pada hari senin 26 Oktober 2020.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, SH, MH melalui Kasubag Humas Salman
Alfrasi, SH, MM mengatakan, pengakapan tersangka nerawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka ZBD diduga ada menguasai atau memiliki narkotika diduga jenis sabu tepatnya di sebuah Rumah di kawasan Dsn. Teungoh Ds. Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
Selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, sekira pukul 05.00 Wib tim langsung menuju ke lokasi, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZBD, ungkanya Kapolres Lhokseumawe melalui Kasubag Humas selasa (28/10/2020).
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan tim berhasil menemukan barang bukti total 98 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti keseluruhan 23.44 Gram/Bruto.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut”pungkasnya.
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…