Sabtu, 19 Oktober 2024

Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka ZBD dan Sita 98 Paket diduga Sabu

LHOKSEUMAWE – Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap seorang tersangka an. ZBD (37 thn) dan mengamankan barang bukti 98 peket diduga sabu di kawasan Dsn. Teungoh Ds. Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara pada hari senin 26 Oktober 2020.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, SH, MH melalui Kasubag Humas Salman
Alfrasi, SH, MM mengatakan, pengakapan tersangka nerawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka ZBD diduga ada menguasai atau memiliki narkotika diduga jenis sabu tepatnya di sebuah Rumah di kawasan Dsn. Teungoh Ds. Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.

Selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, sekira pukul 05.00 Wib tim langsung menuju ke lokasi, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZBD, ungkanya Kapolres Lhokseumawe melalui Kasubag Humas selasa (28/10/2020).

Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan tim berhasil menemukan barang bukti total 98 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti keseluruhan 23.44 Gram/Bruto.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *