Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, S.I.K, M.H (kanan)
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel ‘bandel’ dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, S.I.K, M.H kepada awak media saat konfrensi pers akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020).
AKBP Eko Hartanto mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut meningkat 25 persen dibanding 2019. “Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” tambahnya.
Personil yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 Personil terkait kasus Narkoba dan Tahun 2020 sebanyak 5 Personil juga terkait kasus Narkoba.
“Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika”pungkasnya.
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…