Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, S.I.K, M.H (kanan)

Polres Lhokseumawe Pecat Lima Personil Terkait Narkoba Sepanjang 2020

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel ‘bandel’ dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, S.I.K, M.H kepada awak media saat konfrensi pers akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020).

AKBP Eko Hartanto mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut meningkat 25 persen dibanding 2019. “Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” tambahnya.

Personil yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 Personil terkait kasus Narkoba dan Tahun 2020 sebanyak 5 Personil juga terkait kasus Narkoba.

“Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *