Narkoba

Setahun Terakhir, Polres Lhokseumawe Berhasil Gulung 181 Tersangka Narkotika, 3 Diantaranya Oknum PNS

LHOKSEUMAWE – Satu tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggulung 181 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti.

“Tahun 2020 terdapat 117 kasus  narkoba. Rinciannya, jenis ganja 16 kasus, dalam proses sidik 5 kasus, kemudian 11 kasus sudah P21. Sedangkan untuk sabu-sabu, 101 kasus, sudah P21 84 kasus dan dalam proses sidik 17 kasus. Barang bukti yang kita amankan, ganja kering sebanyak 49 kilogram lebih, 8 batang pohon ganja dan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH yang juga didampingi para Kabag dan Kasat saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020).

Untuk tersangkanya, kata Kapolres, berhasil diamankan sebanyak 181, kasus ganja 20 orang dan sabu-sabu 161 orang dengan profesi berbeda-beda. Diantaranya,  wiraswasta 145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, Pegawai Negeri Sipil 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.

“Kasus yang menonjol adalah, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2020 di Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU/P21,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Desa Pintu Makmur Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul. 10.00 wib yang dilakukan oleh dua orang tersangka. “Kasus ini masih dalam proses sidik,” jelasnya.

Kemudian, sebut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Kg ganja kering oleh Team URC Sat Shabara Polres Lhokseumawe pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 pukul. 01.30 wib di Jalam Petua Ali Desa Teumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial ZN, (34) warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres menerangkan, tahun 2019 terdapat 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. “Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” imbuhnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Melalui Mimbar Jumat, Kapolsek Syamtalira Bayu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…

7 jam ago

Ratusan Warga Muara Satu Terima Bantuan Beras SPHP dan Minyak Goreng, Polsek Pastikan Penyaluran Aman

Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…

7 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Sholat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Humanis di Waduk Pusong

hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…

7 jam ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe, Jaga Kondusifitas Kota di Malam Hari

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

7 jam ago

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…

7 jam ago

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…

1 hari ago