LHOKSEUMAWE – Tiga pelanggar terjaring oleh tim gabungan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Kota Lhokseumawe, ketiga pelanggar tersebut diberikan sanksi dan penyuluhan terkait Prokes, Selasa (26/1/2021) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, tiga warga itu terjaring tidak memakai masker. Kemudian, petugas gabungan dari unsur TNI Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan pendataan identitas.
“Ke tiga pelanggar ini diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, petugas memberikan penyuluhan tentang pentingnya mematuhi prokes,” ujar Salman.
Adapun tempat yang didatangi petugas gabungan dalam Ops Yustisi dimaksud yakni, Warkop 56 Jalan Baru, Aceh Premium Kopi dan seputaran Jalan Baru Kota Lhokseumawe.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…