LHOKSEUMAWE – Tiga pelanggar terjaring oleh tim gabungan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Kota Lhokseumawe, ketiga pelanggar tersebut diberikan sanksi dan penyuluhan terkait Prokes, Selasa (26/1/2021) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, tiga warga itu terjaring tidak memakai masker. Kemudian, petugas gabungan dari unsur TNI Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan pendataan identitas.
“Ke tiga pelanggar ini diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, petugas memberikan penyuluhan tentang pentingnya mematuhi prokes,” ujar Salman.
Adapun tempat yang didatangi petugas gabungan dalam Ops Yustisi dimaksud yakni, Warkop 56 Jalan Baru, Aceh Premium Kopi dan seputaran Jalan Baru Kota Lhokseumawe.
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe