LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memberi sanksi kepada empat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) berupa baca ayat-ayat pendek Al Qur’an pada Ops Yustisi,.Minggu (23/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Asam Alfarisi, SH, MM mengatakan, Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan prokes dilakukan di dua lokasi, yaitu RC kafe dan Air Net. “Ada empat pelanggar yang terjaring, mereka didata kemudian diberi sanksi baca ayat pendek Al Qur’an,” ujarnya.
Petugas gabungan mengimbau masyarakat supaya tetap mematuhi prokes. Sebab, masih dalam masa Pandemi Covid-19. “Patuhilah, untuk keselamatan kita bersama,” pinta Salman.
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…