LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memberi sanksi kepada empat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) berupa baca ayat-ayat pendek Al Qur’an pada Ops Yustisi,.Minggu (23/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Asam Alfarisi, SH, MM mengatakan, Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan prokes dilakukan di dua lokasi, yaitu RC kafe dan Air Net. “Ada empat pelanggar yang terjaring, mereka didata kemudian diberi sanksi baca ayat pendek Al Qur’an,” ujarnya.
Petugas gabungan mengimbau masyarakat supaya tetap mematuhi prokes. Sebab, masih dalam masa Pandemi Covid-19. “Patuhilah, untuk keselamatan kita bersama,” pinta Salman.
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…
Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…
Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…
Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…