Selasa, 13 Januari 2026

Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Beri Sanksi Pada Pelanggar Prokes

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memberi sanksi kepada empat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) berupa baca ayat-ayat pendek Al Qur’an pada Ops Yustisi,.Minggu (23/1/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Asam Alfarisi, SH, MM mengatakan, Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan prokes dilakukan di dua lokasi, yaitu RC kafe dan Air Net. “Ada empat pelanggar yang terjaring, mereka didata kemudian diberi sanksi baca ayat pendek Al Qur’an,” ujarnya.

Petugas gabungan mengimbau masyarakat supaya tetap mematuhi prokes. Sebab, masih dalam masa Pandemi Covid-19. “Patuhilah, untuk keselamatan kita bersama,” pinta Salman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *