LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memberi sanksi kepada empat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) berupa baca ayat-ayat pendek Al Qur’an pada Ops Yustisi,.Minggu (23/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Asam Alfarisi, SH, MM mengatakan, Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan prokes dilakukan di dua lokasi, yaitu RC kafe dan Air Net. “Ada empat pelanggar yang terjaring, mereka didata kemudian diberi sanksi baca ayat pendek Al Qur’an,” ujarnya.
Petugas gabungan mengimbau masyarakat supaya tetap mematuhi prokes. Sebab, masih dalam masa Pandemi Covid-19. “Patuhilah, untuk keselamatan kita bersama,” pinta Salman.
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe