LHOKSEUMAWE – Tiga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Lhokseumawe dikenakan sanksi pada Ops Yustisi pendisiplinan Prokes yang dilaksanakan tim gabungan pada Minggu, (17/1/2021) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH, Senin (18/1/2021) mengatakan, sebelumnya personil gabungan melaksanakan apel yang berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Jalan Pasar Inpres Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kemudian, kata Salman, tepat pada pukul 21.00 WIB tim gabungan dari unsur TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bergerak menuju titik operasi, yakni Harun Mart, Warkop Aroma dan kawasan Jalan Malikussaleh. Hasilnya, tiga warga terjaring tidak menggunakan masker.
“Terhadap pelanggar tersebut, personil gabungan melakukan pendataan identitas dan mengenakan sanksi berupa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca ayat-ayat pendek Al Qur’an. Sanksi itu diberikan untuk efek jera dan diharapkan efektif menertibkan masyarakat supaya mematuhi prokes,” ujarnya.
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…