headline

Polres Lhokseumawe Ungkap Komplotan Penipuan dan Penggelapan Barang Grosir

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe ungkap komplotan penipuan dan penggelapan barang-barang grosir, pelaku menjalankan aksinya di 12 toko di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) mengatakan, adapun inisial pelaku yaitu MS alias Boy (40) warga Syamtalira Aron, Aceh Utara yang merupakan residivis narkoba pernah divonis Pengadilan Lhoksukon pada tahun 2008, AZ alias Kecap (33) dan RM alias Ali Dukun (48) yang juga warga Syamtalira Aron residivis pencurian yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2000.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, dengan menggunakan mobil pickup pelaku datang ke toko grosir yang menjual barang-
barang sembako untuk berpura-ppura membeli barang barang sembako seperti beras, gula, bubuk kopi, bubuk teh dan lain-lain dalam kapasitas besar. Kemudian, pelaku memuat barang sembako tersebut ke dalam mobil. Namun, pada saat melakukan pembayaran, para pelaku ini langsung kabur tancap gas tanpa membayar barang tersebut.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kepada kepolisian. Selain itu, seminggu lalu anggota Sat Lantas yang sedang mengatur lalu lintas ada mobil pick up dan dibelakang sebuah motor yang meneriaki “rampok”. Ketika dilihat, dari dalam mobil itu ada sebuah besi mirip moncong senjata api. Lalu, petugas mencoba menghentikan mobil tersebut dengan melakukan tembakan peringatan.

“Karena tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris, anggota kita melakukan penembakan ke arah ban mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap satu pelaku. Kemudian dialkukan pengembangan, dua pelaku lagi tertangkap di luar daerah yaitu di sebuah rumah di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Palembang,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit mobil pickup Grandmax warna hitam, satu unit mobil kijang kapsul krista warna biru, satu unit mobil pickup Isuzu panther, enam zak beras Jongkok isi 15 kg, setengah zak gula pasir 20 kg, 12 buah tabung 3 kg dan satu kotak mie instan.

Kerugian dari 12 toko tersebut setelah ditotalkan semua sekitar Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…

22 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sasar Pusat Ekonomi, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

22 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem El Nino

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

22 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Monitoring Apel Satuan Fungsi, Pastikan Arahan Pimpinan Tersampaikan

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…

22 jam ago

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Disiplin dan Patuhi Aturan Saat Apel Pagi

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…

22 jam ago

Sat Tahti Polres Lhokseumawe Ikuti Supervisi Dit Tahti Polda Aceh, Perkuat SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana

Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…

2 hari ago