headline

Polres Lhokseumawe Ungkap Komplotan Penipuan dan Penggelapan Barang Grosir

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe ungkap komplotan penipuan dan penggelapan barang-barang grosir, pelaku menjalankan aksinya di 12 toko di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) mengatakan, adapun inisial pelaku yaitu MS alias Boy (40) warga Syamtalira Aron, Aceh Utara yang merupakan residivis narkoba pernah divonis Pengadilan Lhoksukon pada tahun 2008, AZ alias Kecap (33) dan RM alias Ali Dukun (48) yang juga warga Syamtalira Aron residivis pencurian yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2000.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, dengan menggunakan mobil pickup pelaku datang ke toko grosir yang menjual barang-
barang sembako untuk berpura-ppura membeli barang barang sembako seperti beras, gula, bubuk kopi, bubuk teh dan lain-lain dalam kapasitas besar. Kemudian, pelaku memuat barang sembako tersebut ke dalam mobil. Namun, pada saat melakukan pembayaran, para pelaku ini langsung kabur tancap gas tanpa membayar barang tersebut.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kepada kepolisian. Selain itu, seminggu lalu anggota Sat Lantas yang sedang mengatur lalu lintas ada mobil pick up dan dibelakang sebuah motor yang meneriaki “rampok”. Ketika dilihat, dari dalam mobil itu ada sebuah besi mirip moncong senjata api. Lalu, petugas mencoba menghentikan mobil tersebut dengan melakukan tembakan peringatan.

“Karena tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris, anggota kita melakukan penembakan ke arah ban mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap satu pelaku. Kemudian dialkukan pengembangan, dua pelaku lagi tertangkap di luar daerah yaitu di sebuah rumah di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Palembang,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit mobil pickup Grandmax warna hitam, satu unit mobil kijang kapsul krista warna biru, satu unit mobil pickup Isuzu panther, enam zak beras Jongkok isi 15 kg, setengah zak gula pasir 20 kg, 12 buah tabung 3 kg dan satu kotak mie instan.

Kerugian dari 12 toko tersebut setelah ditotalkan semua sekitar Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

17 jam ago

Sisir Titik Rawan pada Malam Hari, Polsek Samudera Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samudera…

17 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengawasan Malam, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

18 jam ago

Polsek Muara Dua Kawal Operasi Pasar Murah di Alue Awe, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib

Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Operasi Pasar…

18 jam ago

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lhokseumawe Buka Open Turnamen Voli Legends Aceh

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka Open…

18 jam ago

Patroli Tengah Malam Polsek Muara Batu, Wujud Nyata Polisi Jaga Keamanan Warga

Aceh Utara – Saat sebagian besar masyarakat beristirahat, personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe tetap…

2 hari ago