Reskrim

Tersulut Api Cemburu, Seorang Pemuda di Kota Lhokseumawe Aniaya Teman Sang Pacar

LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda bernisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menganiaya rekan pacarnya, perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena tersulut api cemburu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terungkap setelah korban, Ridha Kurniawan (16) Desa Meunasah Masjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe melaporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 29/ 1/ 2021/ Aceh / Res Lsmw, tanggal 28 Januari 2021.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda  Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Kemudian, tersangka menanyakan tentang hubungan korban dengan pacarnya tersangka, yang mana tersangka cemburu terhadap kedekatan pacar tersangka dengan korban. “Tersangka mencurigal antara korban dan pacar tersangka ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,,” jelasnya.

Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan  mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud. Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.

“Kemudian tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban, lalu
korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya yang
bernama MF, setiba di lokasi terjadi cek cok mulut sehingga terjadi saling dorong mendorong dan selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau kerambit warna hitam dari kantong bajunya yang telah disiapkan oleh pelaku,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, dalam aksi saling dorong ini korban dan tersangka jatuh ke tanah. Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban yang mengenai bagian dada, paha kiri dan di bagian tangan dan punggung korban.

Akibat kejadian itu, lanjutnya,  korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan. “Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe,” pungkas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah pisau kerambit warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman  maksimal delapan tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

16 jam ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

16 jam ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

16 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

23 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

24 jam ago