Reskrim

Tersulut Api Cemburu, Seorang Pemuda di Kota Lhokseumawe Aniaya Teman Sang Pacar

LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda bernisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menganiaya rekan pacarnya, perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena tersulut api cemburu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terungkap setelah korban, Ridha Kurniawan (16) Desa Meunasah Masjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe melaporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 29/ 1/ 2021/ Aceh / Res Lsmw, tanggal 28 Januari 2021.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda  Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Kemudian, tersangka menanyakan tentang hubungan korban dengan pacarnya tersangka, yang mana tersangka cemburu terhadap kedekatan pacar tersangka dengan korban. “Tersangka mencurigal antara korban dan pacar tersangka ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,,” jelasnya.

Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan  mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud. Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.

“Kemudian tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban, lalu
korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya yang
bernama MF, setiba di lokasi terjadi cek cok mulut sehingga terjadi saling dorong mendorong dan selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau kerambit warna hitam dari kantong bajunya yang telah disiapkan oleh pelaku,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, dalam aksi saling dorong ini korban dan tersangka jatuh ke tanah. Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban yang mengenai bagian dada, paha kiri dan di bagian tangan dan punggung korban.

Akibat kejadian itu, lanjutnya,  korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan. “Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe,” pungkas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah pisau kerambit warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman  maksimal delapan tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Wasops Irwasda Polda Aceh Cek Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Pengawasan Operasi (Wasops) dari Irwasda Polda Aceh melaksanakan pengecekan terhadap pelaksanaan Operasi…

8 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Patroli Perintis Presisi…

8 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Cegah Guantibmas dan Antisipasi Curanmor

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Meurah…

8 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Samudera, Antisipasi Guantibmas dan Pastikan Ketersediaan Sembako Aman

Aceh Utara – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Samudera…

8 jam ago

Apel Pagi Polsek Dewantara, Kapolsek Tekankan Disiplin, Kebersihan dan Pelayanan Maksimal

Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara melaksanakan apel pagi di Lapangan Apel Mapolsek Dewantara, Selasa…

8 jam ago

Patroli Malam Polsek Kuta Makmur Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Tetap Kondusif

Aceh Utara — Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Kuta…

1 hari ago