Reskrim

Tersulut Api Cemburu, Seorang Pemuda di Kota Lhokseumawe Aniaya Teman Sang Pacar

LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda bernisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menganiaya rekan pacarnya, perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena tersulut api cemburu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terungkap setelah korban, Ridha Kurniawan (16) Desa Meunasah Masjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe melaporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 29/ 1/ 2021/ Aceh / Res Lsmw, tanggal 28 Januari 2021.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda  Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Kemudian, tersangka menanyakan tentang hubungan korban dengan pacarnya tersangka, yang mana tersangka cemburu terhadap kedekatan pacar tersangka dengan korban. “Tersangka mencurigal antara korban dan pacar tersangka ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,,” jelasnya.

Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan  mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud. Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.

“Kemudian tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban, lalu
korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya yang
bernama MF, setiba di lokasi terjadi cek cok mulut sehingga terjadi saling dorong mendorong dan selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau kerambit warna hitam dari kantong bajunya yang telah disiapkan oleh pelaku,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, dalam aksi saling dorong ini korban dan tersangka jatuh ke tanah. Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban yang mengenai bagian dada, paha kiri dan di bagian tangan dan punggung korban.

Akibat kejadian itu, lanjutnya,  korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan. “Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe,” pungkas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah pisau kerambit warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman  maksimal delapan tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolsek Dewantara Gerakkan Sektor Pertanian untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Bersama Muspida Ikuti Video Conference Peluncuran Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Edukasi Anak Usia Dini Tertib Lalu Lintas Melalui Program “Polisi Sahabat Anak”

LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…

2 hari ago

Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli, Dorong Partisipasi Warga Jaga Keamanan

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…

3 hari ago

Patroli Gabungan Polres Lhokseumawe, Upaya Kondusifkan Suasana Pilkada

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

3 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Pengukuhan Satuan Pamobvit, Momentum Peresmian Kantor Ditandai Pemotongan Pita

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…

3 hari ago