Reskrim

Tersulut Api Cemburu, Seorang Pemuda di Kota Lhokseumawe Aniaya Teman Sang Pacar

LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda bernisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menganiaya rekan pacarnya, perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena tersulut api cemburu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terungkap setelah korban, Ridha Kurniawan (16) Desa Meunasah Masjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe melaporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 29/ 1/ 2021/ Aceh / Res Lsmw, tanggal 28 Januari 2021.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda  Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Kemudian, tersangka menanyakan tentang hubungan korban dengan pacarnya tersangka, yang mana tersangka cemburu terhadap kedekatan pacar tersangka dengan korban. “Tersangka mencurigal antara korban dan pacar tersangka ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,,” jelasnya.

Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan  mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud. Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.

“Kemudian tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban, lalu
korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya yang
bernama MF, setiba di lokasi terjadi cek cok mulut sehingga terjadi saling dorong mendorong dan selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau kerambit warna hitam dari kantong bajunya yang telah disiapkan oleh pelaku,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, dalam aksi saling dorong ini korban dan tersangka jatuh ke tanah. Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban yang mengenai bagian dada, paha kiri dan di bagian tangan dan punggung korban.

Akibat kejadian itu, lanjutnya,  korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan. “Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe,” pungkas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah pisau kerambit warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman  maksimal delapan tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Kota Presisi di Pusat Ekonomi, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Antisipasi Pungli dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli Kota Presisi di sejumlah pusat perekonomian dan…

13 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Delapan Sepeda Motor di Keude Cunda

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang…

13 jam ago

Panen Raya Jagung di Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan Nasional

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama PT Satya Agung menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II…

13 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Komplek Pardede, Warga: Kehadiran Bapak Membuat Kami Kuat

Lhokseumawe – Wujud kepedulian terhadap warga terdampak musibah kebakaran kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

14 jam ago

Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Patroli Penegakan Qanun Syariat Islam di Samudera Geudong

Aceh Utara – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah…

14 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah dan Tata Persuratan Dinas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan…

2 hari ago