headline

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Hadiri Grand Opening Z’Queen Coffee, Kapolsek Kuta Makmur Perkuat Komunikasi dan Kemitraan dengan Masyarakat

ACEH UTARA – Kapolsek Kuta Makmur, AKP Agus Sadek, menghadiri Grand Opening Cafe Z'Queen Coffee…

4 jam ago

Sambangi Pasar Batuphat Timur, Polsek Muara Satu Perkuat Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pasar Batuphat…

4 jam ago

Patroli Dialogis Sambil Sosialisasikan Call Center 110, Polsek Muara Dua Dekatkan Layanan Polri kepada Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta meningkatkan pelayanan kepolisian, personel Polsek Muara…

4 jam ago

Polsek Blang Mangat Hadir di Jam Sibuk Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Jalur Nasional Tetap Lancar

LHOKSEUMAWE – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kelancaran arus lalu lintas pada…

4 jam ago

Polisi Kawal Program MBG di Muara Dua, Ribuan Pelajar dan Kelompok Rentan Terima Manfaat

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…

4 jam ago

Polisi Siaga di Water Boom Mangat Ceria, Pastikan Libur Idul Adha Berjalan Aman dan Nyaman

Lhokseumawe – Memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Lhokseumawe meningkatkan…

1 hari ago