headline

Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Penggelapan Minyak Kapal MT Garuda Asia

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak kapal tanker MT Garuda Asia, dalam pengungkapan ini polisi juga meringkus lima tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, adapun para tersangka tersebut yaitu, RG (36), MD (26), DI (36), MS (37) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan FR (41) yang merupakan warga Syamtalira Bayu,, Aceh Utara.

Kronologisnya, kata Kapolres, pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, komplotan ini sudah siap-siap untuk melakukan penjemputan bahan bakar minyak jenis Pertamax dengan menggunakan sebuah boat menuju ke kapal tanker.

Dengan modus menipu, lanjutnya, mereka mengatakan telah meminta izin dengan Cief Officer (CO) kapal dan Pamen (Juru Pompa) Kapal MT. Garuda Asia tersebut untuk mengambil bahan bakar minyak di Kapal untuk pemuda setempat. Kemudian, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) mempersilahkan tersangka RG untuk mengambil bahan bakar minyak di salah satu tangki di Kapal MT Garuda Asia.

“Yang melakukan penjemputan ini adalah tersangka RG, MD dan DI. Sedangkan MS dan FR tugasnya menunggu di darat dan ada beberapa lagi yang melarikan diri pada waktu petugas memberikan peringatan akan melakukan upaya-upaya penangkapan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil perbuatan itu, komplotan ini berhasil mengambil minyak sebanyak 29 jerigen yang akan dilangsir ke daratan. “Setelah itu datanglah petugas kami melakukan tembakan peringatan ke atas, yang sempat mau melangsir yang ada di daratan ini beberapa kabur, ada salah satu juga yang menceburkan diri ke laut,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian dengan mengajak salah satu security pertamina mengecek kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) dimaksud ke Kapal Tanker MT Garuda Asia. “29 jerigen itu sekitar satu ton minyak Pertamax,” pungkas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu satu unit Speedboat warga merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari kapal tanker ke daratan dan 29 jerigen BBM jenis Pertamax, masing-masing bermuatan 35 liter.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

2 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

2 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

2 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

2 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

2 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

3 hari ago