headline

Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Penggelapan Minyak Kapal MT Garuda Asia

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak kapal tanker MT Garuda Asia, dalam pengungkapan ini polisi juga meringkus lima tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, adapun para tersangka tersebut yaitu, RG (36), MD (26), DI (36), MS (37) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan FR (41) yang merupakan warga Syamtalira Bayu,, Aceh Utara.

Kronologisnya, kata Kapolres, pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, komplotan ini sudah siap-siap untuk melakukan penjemputan bahan bakar minyak jenis Pertamax dengan menggunakan sebuah boat menuju ke kapal tanker.

Dengan modus menipu, lanjutnya, mereka mengatakan telah meminta izin dengan Cief Officer (CO) kapal dan Pamen (Juru Pompa) Kapal MT. Garuda Asia tersebut untuk mengambil bahan bakar minyak di Kapal untuk pemuda setempat. Kemudian, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) mempersilahkan tersangka RG untuk mengambil bahan bakar minyak di salah satu tangki di Kapal MT Garuda Asia.

“Yang melakukan penjemputan ini adalah tersangka RG, MD dan DI. Sedangkan MS dan FR tugasnya menunggu di darat dan ada beberapa lagi yang melarikan diri pada waktu petugas memberikan peringatan akan melakukan upaya-upaya penangkapan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil perbuatan itu, komplotan ini berhasil mengambil minyak sebanyak 29 jerigen yang akan dilangsir ke daratan. “Setelah itu datanglah petugas kami melakukan tembakan peringatan ke atas, yang sempat mau melangsir yang ada di daratan ini beberapa kabur, ada salah satu juga yang menceburkan diri ke laut,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian dengan mengajak salah satu security pertamina mengecek kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) dimaksud ke Kapal Tanker MT Garuda Asia. “29 jerigen itu sekitar satu ton minyak Pertamax,” pungkas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu satu unit Speedboat warga merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari kapal tanker ke daratan dan 29 jerigen BBM jenis Pertamax, masing-masing bermuatan 35 liter.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Melalui Mimbar Jumat, Kapolsek Syamtalira Bayu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…

10 jam ago

Ratusan Warga Muara Satu Terima Bantuan Beras SPHP dan Minyak Goreng, Polsek Pastikan Penyaluran Aman

Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…

10 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Sholat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Humanis di Waduk Pusong

hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…

10 jam ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe, Jaga Kondusifitas Kota di Malam Hari

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

10 jam ago

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…

10 jam ago

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…

1 hari ago