LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe mengamakan seorang pemuda berinisial MP (29) warga kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe karena berbuat keributan dan mengancam warga lainnya. Bahkan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM mengatakan, pada hari Kamis 8 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti
mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Kuta Blang di sebuah toko ada seorang pemuda membuat keributan dengan cara mengambil sirup serta mengancam karyawan toko tersebut.
Menerima informasi itu, personel Polsek Banda Sakti langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada saat bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe juga tiba di lokasi dimaksud. Kemudian, personel langsung mengamankan pemuda tersebut
“Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa pemuda tersebut. Hasilnya, personel menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas
digenggam di tangannya. Selain itu, juga ditemukan alat penghisap sabu-sabu serta plastik transparan bekas sabu-sabu,” ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kompol Raja Gunawan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…