headline

Polres Lhokseumawe Amankan Tersangka dan Puluhan Bungkus Ganja Siap Edar

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka pengedar Narkotika di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan 78 bungkus ganja siap edar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021) mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut yaitu berinisial R (54) warga Kecamatan Syamtalira Bayu.

Kronologis penangkapan, kata Wakapolres, berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa sering terjadi
transaksi narkotika jenis ganja di atas jembatan Irigasi Desa Alen Kec. Syamtalira Bayu.

“Kemudian personel kita menindak lanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, diketahui bahwa tersangka merupakan bandar Narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Lalu, sambung Kompol Raja Gunawan, pada Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB, personel melakukan pemantauan di lokasi dimaksud. “Tersangka ditangkap di atas jembatan Irigasi Desa Alen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, personel jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 78 bungkus ganja kering yang siap untuk diperjualbelikan. Selain itu, saat penggeledahan badan petugas juga menemukan satu unit hp Samsung lipat dan uang hasil penjualan ganja dengan total 370 ribu.

“Barang bukti ganja ini ditemukan di sudut jembatan dibungkus dengan plastik kresek, kepada petugas kita, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih kita lakukan pencarian,” sebutnya.

Selain itu, tambah Wakapolres, tersangka juga mengaku awalnya ganja ini dibeli dalam bentuk bungkus besar seharga Rp 700 ribu, kemudian dijadikan paket kecil yang akan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. “Tersangka juga mengaku menjalankan pekerjaan ini sejak enam bulan terakhir,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

18 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

18 jam ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

18 jam ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

18 jam ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

18 jam ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

2 hari ago