LHOKSEUMAWE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kanit I AKP Abdul Hamid, S.H didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin.
Abdul Hamid menyebutkan, tambang tersebut ditemukan di 3 lokasi terpisah. Ke tiga lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat,” rinci AKP Abdul Hamid, Kamis (8/4).
Selain itu ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.
“Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan ke delapan tersangka tersebut,” pungkasnya.
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…