LHOKSEUMAWE – Nelayan di wilayah Kota Lhokseumawe dihimbau untuk tidak menggunakan bahan mengandung formalin pada ikan, sebab sangat membahayakan kesehatan dan dilarang oleh negara.
Himbauan tersebut disampaikan personel Pol Airud saat melaksanakan patroli rutin di seputaran Tempat Penampungan Ikan (TPI) Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (24/4/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Pol Airud Iptu Ibnu Sa’adan mengatakan, dalam kegiatan ini personil menyampaikan beberapa himbauan kepada para nelayan dan masyarakat yang beraktifitas di pasar Pusong.
“Ada beberapa himbauan yang disampaikan personel, yakni masyarakat yang beraktifitas di luar rumah agar selalu menggunakan masker atau pelindung wajah, dan kurangi aktivitas yang tidak terlalu penting,” ujarnya.
Untuk nelayan, kata Kasat, personel mengimbau supaya menghindari pemakaian formalin pada ikan, karena sangat merusak kesehatan. Selain itu, nelayan juga diminta untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal.
“Tujuan dari patroli ini guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan nelayan yang beraktifitas di kawasan TPI dan pasar Pusong, serta menjalin hubungan yang harmonis dengan para nelayan,” pungkasnya.
LHOKSEUMAWE, – Sat Samapta Perintis, Polres Lhokseumawe Polda Aceh meningkatan intensitas patroli di berbagai pusat…
ACEH UTARA Personil Polsek Nisam Polres Lhokseumawe Polda Aceh melakukan patroli Humanis untuk mencegah terjadinya…
LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, menyampaikan ucapan…
ACEH UTARA, Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Linmas Kecamatan Simpang Kramat mengadakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsek Muara Dua…
LHOKSEUMAWE - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melaksanakan…