Sabtu, 19 Oktober 2024

Patroli Pol Airud, Nelayan Dihimbau Hindari Pemakaian Formalin Pada Ikan

LHOKSEUMAWE – Nelayan di wilayah Kota Lhokseumawe dihimbau untuk tidak menggunakan bahan mengandung formalin pada ikan, sebab sangat membahayakan kesehatan dan dilarang oleh negara.

Himbauan tersebut disampaikan personel Pol Airud saat melaksanakan patroli rutin di seputaran Tempat Penampungan Ikan (TPI) Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (24/4/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Pol Airud Iptu Ibnu Sa’adan mengatakan, dalam kegiatan ini personil menyampaikan beberapa himbauan kepada para nelayan dan masyarakat yang beraktifitas di pasar Pusong.

“Ada beberapa himbauan yang disampaikan personel, yakni masyarakat yang beraktifitas di luar rumah agar selalu menggunakan masker atau pelindung wajah, dan kurangi aktivitas yang tidak terlalu penting,” ujarnya.

Untuk nelayan, kata Kasat, personel mengimbau supaya menghindari pemakaian formalin pada ikan, karena sangat merusak kesehatan. Selain itu, nelayan juga diminta untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal.

“Tujuan dari patroli ini guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan nelayan yang beraktifitas di kawasan TPI dan pasar Pusong, serta menjalin hubungan yang harmonis dengan para nelayan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *