Categories: News

Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pemakai Narkotika di Gampong Mon Geudong

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (16/4/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM pada saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/4/2021) mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni, TS (43), SW (28) dan RT (20), tiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Kronologisnya, Kat Wakapolres, berawal adanya informasi yang di peroleh dari masyarakat, bahwa di sebuah gubuk
terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong
Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe sering digunakan sebagai tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, di dapatlah infomasi bahwa benar di sebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan memang telah dijadikan tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjutnya, pada Jum’at tanggal 16 April 2021, tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Lhokseumawe melakukan pengecekan dan pemantauan untuk melakukan
penangkapan terhadap orang yang mempergunakan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB petugas melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tiga tersangka yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain menangkap tiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat penghisap atau bong, satu batang pipet plastik dan satu buah mancis,” katanya.

Kepada petugas, tambah Kompol Raja Gunawan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Dek Ul (nama panggilan DPO), sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun kurungan.

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…

20 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sasar Pusat Ekonomi, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

20 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem El Nino

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

20 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Monitoring Apel Satuan Fungsi, Pastikan Arahan Pimpinan Tersampaikan

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…

20 jam ago

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Disiplin dan Patuhi Aturan Saat Apel Pagi

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…

20 jam ago

Sat Tahti Polres Lhokseumawe Ikuti Supervisi Dit Tahti Polda Aceh, Perkuat SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana

Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…

2 hari ago