Categories: News

Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pemakai Narkotika di Gampong Mon Geudong

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (16/4/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM pada saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/4/2021) mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni, TS (43), SW (28) dan RT (20), tiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Kronologisnya, Kat Wakapolres, berawal adanya informasi yang di peroleh dari masyarakat, bahwa di sebuah gubuk
terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong
Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe sering digunakan sebagai tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, di dapatlah infomasi bahwa benar di sebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan memang telah dijadikan tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjutnya, pada Jum’at tanggal 16 April 2021, tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Lhokseumawe melakukan pengecekan dan pemantauan untuk melakukan
penangkapan terhadap orang yang mempergunakan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB petugas melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tiga tersangka yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain menangkap tiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat penghisap atau bong, satu batang pipet plastik dan satu buah mancis,” katanya.

Kepada petugas, tambah Kompol Raja Gunawan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Dek Ul (nama panggilan DPO), sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun kurungan.

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

1 bulan ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

1 bulan ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

1 bulan ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

1 bulan ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

1 bulan ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

1 bulan ago