Categories: News

Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pemakai Narkotika di Gampong Mon Geudong

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (16/4/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM pada saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/4/2021) mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni, TS (43), SW (28) dan RT (20), tiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Kronologisnya, Kat Wakapolres, berawal adanya informasi yang di peroleh dari masyarakat, bahwa di sebuah gubuk
terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong
Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe sering digunakan sebagai tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, di dapatlah infomasi bahwa benar di sebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan memang telah dijadikan tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjutnya, pada Jum’at tanggal 16 April 2021, tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Lhokseumawe melakukan pengecekan dan pemantauan untuk melakukan
penangkapan terhadap orang yang mempergunakan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB petugas melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tiga tersangka yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain menangkap tiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat penghisap atau bong, satu batang pipet plastik dan satu buah mancis,” katanya.

Kepada petugas, tambah Kompol Raja Gunawan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Dek Ul (nama panggilan DPO), sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun kurungan.

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

23 jam ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

23 jam ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

23 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

23 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

1 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

1 hari ago