headline

Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran Paket Besar Sabu-sabu, Dua Tersangka Diringkus

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus dua tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (24/4/2021) mengatakan, adapun dua tersangka yang diamankan tersebut yaitu bernisial MA (32) warga Kecamatan Blang Mangat dan JL (48) warga Kecamatan Kuta Makmur.

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Dusun Datok Desa Jeulikat Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe ada orang yang menyimpan sabu dalam jumlah yang besar. Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di daerah itu benar adanya seoarang laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu. Selanjutnya pada Sabtu 17 April 2021 sekira 12.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP tersebut,” ujarnya.

Menurut AKBP Eko Hartanto, tim Opsnal berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial MA dengan sejumlah barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi dengan berinisial JL.

Dari hasil penangkapan tersangka MA petugas berhasil menemukan barang bukti di belakang rumah MA berupa plastik kresek berisi satu bungkus paket besar diduga sabu-sabu, selain itu petugas juga menyita satu unit Hp merek Oppo warna gold.

Sedangkan pada saat penangkapan tersangka JL, petugas berhasil menemukan satu unit Hp lipat warna hitam silver dan satu unit Hp merek Samsung warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi. Pengakuan MA, sabu tersebut dibeli dari JL dengan harga Rp 34 juta sekitar bulan Januari 2021 lalu.

“MA membeli sabu dari tersangka JL untuk dijualnya kembali. Namun, sabu tersebut belum ada yang laku. Sedangkan JL mengaku, memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari salah seorang
temannya seharga Rp 30 juta yang juga pada Januari 2021,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap tersangka diancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Kawasan Wisata Gunung Salak

Aceh Utara – Memasuki puncak libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, personel Polres…

22 jam ago

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan di Pantai Ujung Blang

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menikmati libur Hari Raya Idul…

23 jam ago

Libur Idul Adha, Personel Polres Lhokseumawe Siaga Amankan Wisata Pantai Lancok

Lhokseumawe – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur Hari Raya…

23 jam ago

Libur Idul Adha Ramai Pengunjung, Polres Lhokseumawe Maksimalkan Pengamanan di Water Boom Mangat Ceria

Lhokseumawe – Memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Lhokseumawe meningkatkan…

23 jam ago

Wujudkan Ibadah yang Aman dan Damai, Polres Lhokseumawe Amankan Perayaan Waisak 2026 di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan rangkaian Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Tahun 2026 berlangsung…

23 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir…

24 jam ago