headline

Gagalkan Peredaran Narkotika Dalam Jumlah Besar, Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Penjual di Areal Tambak Ikan

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus dua penjual narkotika jenis sabu-sabu di areal tambak ikan di Dusun Kuta Paoh, Gampong Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti 1,353 gram narkotika.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya, Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021) mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu yakni, MD (32) warga Blang Mangat dan MH (29) warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, sedangkan satu tersangka lain BS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronoligis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar.

Selanjutnya, pada Kamis (27/5/2021) pukul 21.30 WIB tim menndatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan dan berhasil mebekuk dua pelaku MD dan MH. di lokasi itu, awalnya petugas hanya menemukan barang bukti seperangkat alat untuk menggunakan sabu serta timbangan elektrik dan sejumlah ponsel,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, keduanya mengaku sebagai kurir dan menerima barang dimaksud dari seorang pria berinsial BS. Lalu, petugas langsung membawa kedua tersangka tersebut untuk dilakukan penangkapan terhadap BS.

Kendati tidak menemukan BS, tambah AKBP Eko Hartanto, namun petugas berhasil mengamankan satu buah plastik teh cina warna hijau, satu bungkus besar barang bukti diduga sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu plastik kresek warna hitam dan satu lembar plastik teh cina yang bertuliskan Guanyiwang. “Sabu tersebutlah yang akan di jual oleh MD dan MH, namun kedua tersangka masih mencari calon pembeli,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap MD dan MH akan disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Polisi Amankan Prosesi Lilin Waisak 2570 BE di Vihara Buddha Tirta Lhokseumawe

Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan Prosesi Lilin dalam rangka Perayaan Hari Raya…

3 jam ago

Polisi Laksanakan Pengamanan Wisata Pantai Lancok, Ciptakan Rasa Aman bagi Pengunjung

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha…

3 jam ago

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Water Boom Mangat Ceria, Wujudkan Libur Idul Adha yang Aman dan Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama libur Hari Raya…

3 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Objek Wisata Gunung Salak

Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur…

3 jam ago

Polisi Hadir di Tengah Libur Idul Adha, Pengunjung Water Boom Mangat Ceria Berwisata dengan Aman dan Nyaman

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan momen libur…

21 jam ago

Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Pantai Lancok, Pastikan Wisatawan Aman Saat Libur Idul Adha

Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menghabiskan libur…

21 jam ago