headline

Gagalkan Peredaran Narkotika Dalam Jumlah Besar, Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Penjual di Areal Tambak Ikan

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus dua penjual narkotika jenis sabu-sabu di areal tambak ikan di Dusun Kuta Paoh, Gampong Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti 1,353 gram narkotika.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya, Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021) mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu yakni, MD (32) warga Blang Mangat dan MH (29) warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, sedangkan satu tersangka lain BS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronoligis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar.

Selanjutnya, pada Kamis (27/5/2021) pukul 21.30 WIB tim menndatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan dan berhasil mebekuk dua pelaku MD dan MH. di lokasi itu, awalnya petugas hanya menemukan barang bukti seperangkat alat untuk menggunakan sabu serta timbangan elektrik dan sejumlah ponsel,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, keduanya mengaku sebagai kurir dan menerima barang dimaksud dari seorang pria berinsial BS. Lalu, petugas langsung membawa kedua tersangka tersebut untuk dilakukan penangkapan terhadap BS.

Kendati tidak menemukan BS, tambah AKBP Eko Hartanto, namun petugas berhasil mengamankan satu buah plastik teh cina warna hijau, satu bungkus besar barang bukti diduga sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu plastik kresek warna hitam dan satu lembar plastik teh cina yang bertuliskan Guanyiwang. “Sabu tersebutlah yang akan di jual oleh MD dan MH, namun kedua tersangka masih mencari calon pembeli,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap MD dan MH akan disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

1 hari ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

1 hari ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

1 hari ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

1 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

1 hari ago