Categories: News

Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Bubarkan Nobar di Hagu Barat Laut

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membubarkan nonton bareng (nobar) pertandingan bola piala Eropa di kawasan Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (16/6/2021) malam.

Pantauan awak media di lapangan, usai melaksanakan apel di halaman Masjid Islamic Center, petugas gabungan langsung melakukan patroli ke sejumlah titik, termasuk ke Waduk Lhokseumawe dan kawasan KP3 seraya memberikan himbauan terkait PPKM untuk masyarakat dan pemilik usaha.

“Kemudian, patroli dilanjutkan ke arah Hagu Barat Laut. Di kawasan inilah, tim gabungan menemukan sebuah warung kopi (warkop) yang menyelenggarakan nobar lengkap dengan layar tancap,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, Kamis (17/6/2021).

Selanjutnya, kata Kasubag, petugas gabungan memanggil pemilik warkop untuk menghentikan nobar. Selain itu, personel juga melakukan swab antigen terhadap empat pengunjung. “Hasilnya, negatif. Kemudian, pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, tambah Salman, tim gabungan juga memergoki satu warung di kawasan stadion yang masih beraktivitas melewati pukul 22.00 WIB. “Di sini ada dua orang diswab antigen, hasilnya juga negatif,” pungkas Kasubag Humas.

Seperti diketahui, Polres Lhokseumawe telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat jangan menggelar nobar Euro 2020, hal ini demi menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk menonton kompetisi tersebut di rumah. Oleh karena itu, Polres Lhokseumawe mengimbau agar penggemar bola nonton di rumah saja.

“Ingat di luar sana berbahaya jika tidak Prokes (protokol kesehatan) bisa menularkan atau tertular serta bisa berujung maut. Sayangi keluarga dan Aceh sudah zona merah, kasus positif terus meningkat,” pungkas Salman.

Salman menyampaikan, bagi masyarakat yang menyediakan dan menggelar nobar, bakal mendapatkan sanksi berupa teguran sampai dengan pencabutan izin dan bisa juga pidana, yaitu UU (Undang-Undang) Kekarantinaan Kesehatan dan UU Kesehatan. “Akan ditindak oleh satgas COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…

8 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sasar Pusat Ekonomi, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem El Nino

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

8 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Monitoring Apel Satuan Fungsi, Pastikan Arahan Pimpinan Tersampaikan

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…

8 jam ago

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Disiplin dan Patuhi Aturan Saat Apel Pagi

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…

8 jam ago

Sat Tahti Polres Lhokseumawe Ikuti Supervisi Dit Tahti Polda Aceh, Perkuat SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana

Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…

1 hari ago