LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membubarkan nonton bareng (nobar) pertandingan bola piala Eropa di kawasan Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (16/6/2021) malam.
Pantauan awak media di lapangan, usai melaksanakan apel di halaman Masjid Islamic Center, petugas gabungan langsung melakukan patroli ke sejumlah titik, termasuk ke Waduk Lhokseumawe dan kawasan KP3 seraya memberikan himbauan terkait PPKM untuk masyarakat dan pemilik usaha.
“Kemudian, patroli dilanjutkan ke arah Hagu Barat Laut. Di kawasan inilah, tim gabungan menemukan sebuah warung kopi (warkop) yang menyelenggarakan nobar lengkap dengan layar tancap,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, Kamis (17/6/2021).
Selanjutnya, kata Kasubag, petugas gabungan memanggil pemilik warkop untuk menghentikan nobar. Selain itu, personel juga melakukan swab antigen terhadap empat pengunjung. “Hasilnya, negatif. Kemudian, pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya, tambah Salman, tim gabungan juga memergoki satu warung di kawasan stadion yang masih beraktivitas melewati pukul 22.00 WIB. “Di sini ada dua orang diswab antigen, hasilnya juga negatif,” pungkas Kasubag Humas.
Seperti diketahui, Polres Lhokseumawe telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat jangan menggelar nobar Euro 2020, hal ini demi menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk menonton kompetisi tersebut di rumah. Oleh karena itu, Polres Lhokseumawe mengimbau agar penggemar bola nonton di rumah saja.
“Ingat di luar sana berbahaya jika tidak Prokes (protokol kesehatan) bisa menularkan atau tertular serta bisa berujung maut. Sayangi keluarga dan Aceh sudah zona merah, kasus positif terus meningkat,” pungkas Salman.
Salman menyampaikan, bagi masyarakat yang menyediakan dan menggelar nobar, bakal mendapatkan sanksi berupa teguran sampai dengan pencabutan izin dan bisa juga pidana, yaitu UU (Undang-Undang) Kekarantinaan Kesehatan dan UU Kesehatan. “Akan ditindak oleh satgas COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.