Categories: News

Rakor Terkait Pengendalian PMK di Kantor Walikota Lhokseumawe, Kapolres : Perlu Upaya Penanganan Serius

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengikuti rapat koordinasi terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Oop Room Setdako Lhokseumawe, Kamis (12/5/2022).

Dalam rakor yang dihadiri unsur Muspida Kota Lhokseumawe, Jajaran Polres Lhokseumawe dan stakeholder terkait lainnya, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan, perlu penanganan serius terhadap wabah PMK di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“PMK saat ini sedang mewabah, maka oleh karena itu Penerintah Kota dan Kabupaten harus cepat cepat untuk melakukan penanggulan dan pengendalian terhadap wabah ini,” ujarnya.

Lanjutnya, Kapolres Lhokseumawe menyarankan kepada Pemerintah agar mengindentifikasi perusahan yang ada memelihara ternak lembu atau kuda. Memang, virus tersebut tidak menular kepada manusia namun secara terus menerus dipantau.

“Hal ini juga jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat,  kita memberi soailisasi kepada masyarakat oleh dinas terkait. Virus ini sama seperti Covid-19, namun hanya menyerang pada hewan saja,  virus ini pada suhu 30 derajat cecius akan mati,” pungkas Kapolres Lhokseumawe.

Adapun upaya yang harus dilakukan, tambah AKBP Eko Hartanto, yaitu pengobatan dan mendata sapi yang sakit. Selanjutnya, memisahkan hewan yang sakit atau lock down agar tidak menyebar ke hewan yang lainnya.

Kapolres Lhokseumawe juga meminta, hewan yang masuk dari daerah luar agar dilakukan cek poin, sehingga akan lebih mudah dalam pengendalian.

“Sosialilasikan lagi kepada warga agar melaporkan apabila ada ternaknya yang sakit agar kita bisa melakukan pencegahan dan pengobatan. Apabila wabah ini terus menyebar, akan berpengaruh pada Harkantibmas serta perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengatakan, apa yang disampaikan dalam rakor tersebut akan diterapkan di lapangan dalam penanganan dan pengendalian wabah PMK.

Bahkan, kata dia, Pemerintah akan membuat qanun tentang lembu jangan di lepas sampai ke jalan raya. Apabila ada pemilik lembu melepaskan lembu akan di berikan saksi seperti membanyar denda.

“Kita akan membuat Satgas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak (PMK) Kota Lhokseumawe. Di mana ada tempat pemotongan daging, pemilik lembu harus memilik surat kepemilikan lembut dan surat bebas dari penyakit serta surat dari desa setempat,” sebutnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Resmi Tutup Turnamen Voli Semi Open Cup II 2026, Aneuk Agam VC Tampil sebagai Juara

Lhokseumawe – Turnamen Bola Voli Semi Open Piala Kapolres Lhokseumawe Cup II Tahun 2026 resmi…

21 jam ago

Patroli Terminal Pase, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Aktivitas Angkutan L300 dan Hiace

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, personel Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

21 jam ago

Polisi Sambang Warga, Polsek Blang Mangat Perkuat Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

  Lhokseumawe – Personel Polsek Blang Mangat melaksanakan patroli dialogis dengan metode sambang warga guna…

21 jam ago

Patroli Malam Polsek Banda Sakti, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Sejumlah Titik Rawan

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti…

21 jam ago

Patroli Dialogis di Pasar Inpres, Polsek Banda Sakti Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti…

21 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Aceh Utara - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah…

2 hari ago