Portal Tribrata News Lhokseumawe sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Selasa , 21 April 2026
Home News Rakor Terkait Pengendalian PMK di Kantor Walikota Lhokseumawe, Kapolres : Perlu Upaya Penanganan Serius
News

Rakor Terkait Pengendalian PMK di Kantor Walikota Lhokseumawe, Kapolres : Perlu Upaya Penanganan Serius

Share
Share

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengikuti rapat koordinasi terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Oop Room Setdako Lhokseumawe, Kamis (12/5/2022).

Dalam rakor yang dihadiri unsur Muspida Kota Lhokseumawe, Jajaran Polres Lhokseumawe dan stakeholder terkait lainnya, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan, perlu penanganan serius terhadap wabah PMK di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“PMK saat ini sedang mewabah, maka oleh karena itu Penerintah Kota dan Kabupaten harus cepat cepat untuk melakukan penanggulan dan pengendalian terhadap wabah ini,” ujarnya.

Lanjutnya, Kapolres Lhokseumawe menyarankan kepada Pemerintah agar mengindentifikasi perusahan yang ada memelihara ternak lembu atau kuda. Memang, virus tersebut tidak menular kepada manusia namun secara terus menerus dipantau.

“Hal ini juga jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat,  kita memberi soailisasi kepada masyarakat oleh dinas terkait. Virus ini sama seperti Covid-19, namun hanya menyerang pada hewan saja,  virus ini pada suhu 30 derajat cecius akan mati,” pungkas Kapolres Lhokseumawe.

Adapun upaya yang harus dilakukan, tambah AKBP Eko Hartanto, yaitu pengobatan dan mendata sapi yang sakit. Selanjutnya, memisahkan hewan yang sakit atau lock down agar tidak menyebar ke hewan yang lainnya.

Kapolres Lhokseumawe juga meminta, hewan yang masuk dari daerah luar agar dilakukan cek poin, sehingga akan lebih mudah dalam pengendalian.

“Sosialilasikan lagi kepada warga agar melaporkan apabila ada ternaknya yang sakit agar kita bisa melakukan pencegahan dan pengobatan. Apabila wabah ini terus menyebar, akan berpengaruh pada Harkantibmas serta perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengatakan, apa yang disampaikan dalam rakor tersebut akan diterapkan di lapangan dalam penanganan dan pengendalian wabah PMK.

Bahkan, kata dia, Pemerintah akan membuat qanun tentang lembu jangan di lepas sampai ke jalan raya. Apabila ada pemilik lembu melepaskan lembu akan di berikan saksi seperti membanyar denda.

“Kita akan membuat Satgas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak (PMK) Kota Lhokseumawe. Di mana ada tempat pemotongan daging, pemilik lembu harus memilik surat kepemilikan lembut dan surat bebas dari penyakit serta surat dari desa setempat,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *