LHOKSEUMAWE – Polsek Dewantara menyelesaikan perkara penganiayaan dengan mengedepankan restoratif justice (keadilan restoratif) di Balai “Duek Pakat” Presisi Mapolsek Dewantara, Jumat (17/6/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan, adapun yang terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut, yaitu Kanit Reskrim Polsek Dewantara, Bripka Lukman Hakim, Mukim Keude Krueng Geukueh, Waled Abdullah.
Kemudian, lanjutnya, Keuchik Gampong Keudeh Krueng Geukueh, Ardi ilyas, Imum Keude Krueng Geukueh, Tgk. Hermadi Ilyas, Ketua Pemuda Zulfikar, keluarga pelapor, Indra Ifantri, Pelapor Rona Rizal dan Terlapor, Junaidi alias Mesi.
“Pertemuan tersebut untuk memediasi perkara penganiayaan antara pelapor dan terlapor dengan menerapkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Dari hasil kesempatan, kata Kapolsek, di depan personel Kepolisian dan tokoh masyarakat yang hadir kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut serta masing-masing mencabut Laporan Polisi yang ada di Polsek Dewantara dan Satreskrim Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…