Portal Tribrata News Lhokseumawe sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Minggu , 26 April 2026
Home News Polsek Dewantara Selesaikan Perkara Penganiayaan Kedepankan Keadilan Restoratif di Balai “Duek Pakat” Presisi
News

Polsek Dewantara Selesaikan Perkara Penganiayaan Kedepankan Keadilan Restoratif di Balai “Duek Pakat” Presisi

Share
Share

LHOKSEUMAWE – Polsek Dewantara menyelesaikan perkara penganiayaan dengan mengedepankan restoratif justice (keadilan restoratif) di Balai “Duek Pakat” Presisi Mapolsek Dewantara, Jumat (17/6/2022).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan, adapun yang terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut, yaitu Kanit Reskrim Polsek Dewantara, Bripka Lukman Hakim, Mukim Keude Krueng Geukueh, Waled Abdullah.

Kemudian, lanjutnya, Keuchik Gampong Keudeh Krueng Geukueh, Ardi ilyas, Imum Keude Krueng Geukueh, Tgk. Hermadi Ilyas, Ketua Pemuda Zulfikar, keluarga pelapor, Indra Ifantri, Pelapor Rona Rizal dan Terlapor, Junaidi alias Mesi.

“Pertemuan tersebut untuk memediasi perkara penganiayaan antara pelapor dan terlapor dengan menerapkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Dari hasil kesempatan, kata Kapolsek, di depan personel Kepolisian dan tokoh masyarakat yang hadir kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut serta masing-masing mencabut Laporan Polisi yang ada di Polsek Dewantara dan Satreskrim Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *