HLHOKSEUMAWE- Satlantas Polres Lhokseumawe terus berinovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal penerbitan SIM di Mapolres Lhokseumawe.
Selain berinovasi, petugas SIM Polres Lhokseumawe juga memasang Maklumat pelayanan surat izin mengemudi (SIM) terkait standart pelayanan di lingkungan kerja Satpas SIM Polres Lhokseumawe, sabtu (6/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui AKP Vifa Fibriana sari, S.H, S.I.K, M.H menyebutkan, dalam maklumat ini
petugas SIM diingatkan wajib bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pokoknya dibidang penerbitas SIM.
Selain itu, sebut Kasat Lantas, petugas wajib menaati standart dan janji pelayanan yang telah ditetapkan yaitu dengan memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi, tersedia sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang memadai, aman dan nyaman.
Selanjutnya, jelas AKP Viva, kejelasan waktu pelayanan dan hal lain yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri.
Terakhir, petugas dilarang menerima uang maupun barang diluar ketentuan, transparansi prosesur ketentuan dan mekanisme dalam penerbitan SIM”ungkap AKP Viva
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…