Kamis, 21 November 2024

Tingkatkan Pelayanan SIM, Ini Maklumat Sat Lantas Polres Lhokseumawe

HLHOKSEUMAWE- Satlantas Polres Lhokseumawe terus berinovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal penerbitan SIM di Mapolres Lhokseumawe.

Selain berinovasi, petugas SIM Polres Lhokseumawe juga memasang Maklumat pelayanan surat izin mengemudi (SIM) terkait standart pelayanan di lingkungan kerja Satpas SIM Polres Lhokseumawe, sabtu (6/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui AKP Vifa Fibriana sari, S.H, S.I.K, M.H menyebutkan, dalam maklumat ini

petugas SIM diingatkan wajib bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pokoknya dibidang penerbitas SIM.

Selain itu, sebut Kasat Lantas, petugas wajib menaati standart dan janji pelayanan yang telah ditetapkan yaitu dengan memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi, tersedia sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang memadai, aman dan nyaman.

Selanjutnya, jelas AKP Viva, kejelasan waktu pelayanan dan hal lain yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri.

Terakhir, petugas dilarang menerima uang maupun barang diluar ketentuan, transparansi prosesur ketentuan dan mekanisme dalam penerbitan SIM”ungkap AKP Viva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *