LHOKSEUMAWE – Nelayan di wilayah Kota Lhokseumawe dihimbau untuk tidak menggunakan bahan mengandung formalin pada ikan, sebab sangat membahayakan kesehatan dan dilarang oleh negara.
Himbauan tersebut disampaikan personel Pol Airud saat melaksanakan patroli rutin di seputaran Tempat Penampungan Ikan (TPI) Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/9/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Pol Airud, AKP Ibnu Sa’dan mengatakan, pemakaian bahan yang mengandung formalin pada ikan sangat merusak kesehatan. Selain itu, nelayan juga diminta untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal.
“Pada patroli tersebut, personel juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada nelayan dan masyarakat di seputaran TPI Pusong,” ujarnya.
Kasat Pol Airud menambahkan, patroli tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan nelayan yang beraktivitas di kawasan dimaksud serta menjalin hubungan yang harmonis dengan nelayan.
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kuta Makmur,…
Lhokseumawe – Personel kepolisian melakukan pengamanan dan pengawasan dalam kegiatan penyaluran bantuan pangan berupa beras…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan kegiatan food safety guna…
Aceh Utara – Wujud kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan Polres Lhokseumawe dengan menyalurkan…
Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Muara Batu terus mendorong pembinaan generasi muda dengan…
Lhokseumawe – Turnamen Bola Voli Semi Open Piala Kapolres Lhokseumawe Cup II Tahun 2026 resmi…