LHOKSEUMAWE – Nelayan di wilayah Kota Lhokseumawe dihimbau untuk tidak menggunakan bahan mengandung formalin pada ikan, sebab sangat membahayakan kesehatan dan dilarang oleh negara.
Himbauan tersebut disampaikan personel Pol Airud saat melaksanakan patroli rutin di seputaran Tempat Penampungan Ikan (TPI) Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/9/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Pol Airud, AKP Ibnu Sa’dan mengatakan, pemakaian bahan yang mengandung formalin pada ikan sangat merusak kesehatan. Selain itu, nelayan juga diminta untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal.
“Pada patroli tersebut, personel juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada nelayan dan masyarakat di seputaran TPI Pusong,” ujarnya.
Kasat Pol Airud menambahkan, patroli tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan nelayan yang beraktivitas di kawasan dimaksud serta menjalin hubungan yang harmonis dengan nelayan.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…