LHOKSEUMAWE – Nelayan di wilayah Kota Lhokseumawe dihimbau untuk tidak menggunakan bahan mengandung formalin pada ikan, sebab sangat membahayakan kesehatan dan dilarang oleh negara.
Himbauan tersebut disampaikan personel Pol Airud saat melaksanakan patroli rutin di seputaran Tempat Penampungan Ikan (TPI) Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/9/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Pol Airud, AKP Ibnu Sa’dan mengatakan, pemakaian bahan yang mengandung formalin pada ikan sangat merusak kesehatan. Selain itu, nelayan juga diminta untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal.
“Pada patroli tersebut, personel juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada nelayan dan masyarakat di seputaran TPI Pusong,” ujarnya.
Kasat Pol Airud menambahkan, patroli tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan nelayan yang beraktivitas di kawasan dimaksud serta menjalin hubungan yang harmonis dengan nelayan.
Leave a comment