LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Batu melakukan pemantauan ke apotek dan toko obat di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (24/10/2022), pemantauan tersebut terkait larangan penjualan obat sirup anak melalui intruksi Kemenkes RI.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Batu, Ipda Herman Syahputra mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung intruksi Kemenkes RI dan atensi dari pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe.
“Ini soal larangan penjualan obat sirup anak, kita melakukan sosialisasi ke apotek dan toko obat agar untuk sementara itu menjual obat sirup anak, ujarnya.
Dalam kegiatan itu, personel menjelaskan bahwa ada obat yang mengandung Dietilen Glikol ( DEG ) dan Etilen Glikol ( EG ) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak.
“Karena itu, kami meminta pihak apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup anak sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
Lhokseumawe – Guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak cuaca ekstrem, personel Polsek Meurah…
Aceh Utara – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…
Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir, personel Satuan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kuta Makmur,…