LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua mengimbau pihak apotek di wilayah tersebut agar tidak menjual obat sirup anak yang mengandung cemaran EG dan DEG.
Hal tersebut disampaikan personel saat melakukan penyuluhan ke apotek di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe terkait intruksi Kemenkes, Senin (24/10/2922).
“Personel menjelaskan tentang intruksi Kemenkes bahwa untuk sementara waktu apotek tidak menjual obat sirup anak -anak,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH.
Ipda Roni menjelaskan, intruksi dimaksud juga menguraikan bahwa ada obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak,
“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut intruksi Kemenkes RI dan atensi pimpinan. Sehingga, setiap apotek akan terus kita pantau,” pungkasnya.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…