LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua mengimbau pihak apotek di wilayah tersebut agar tidak menjual obat sirup anak yang mengandung cemaran EG dan DEG.
Hal tersebut disampaikan personel saat melakukan penyuluhan ke apotek di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe terkait intruksi Kemenkes, Senin (24/10/2922).
“Personel menjelaskan tentang intruksi Kemenkes bahwa untuk sementara waktu apotek tidak menjual obat sirup anak -anak,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH.
Ipda Roni menjelaskan, intruksi dimaksud juga menguraikan bahwa ada obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak,
“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut intruksi Kemenkes RI dan atensi pimpinan. Sehingga, setiap apotek akan terus kita pantau,” pungkasnya.
Lhokseumawe – Guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak cuaca ekstrem, personel Polsek Meurah…
Aceh Utara – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…
Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir, personel Satuan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kuta Makmur,…