Categories: News

Polres Lhokseumawe Berhasil Bekuk Agen Judi Togel dan Chip Higgs Domino

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk sejumlah agen dan pemain judi Toto Gelap (Togel) dan Chip Higgs Domino di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, kronologis penangkapan, pada Senin (17/10/2022) lalu tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kedai kopi komplek terminal bus Kota Lhokseumawe terjadi praktik perjudian.

 

Setelah menerima informasi itu, lanjut Kapolres, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku togel yang berjumlah empat orang, yakni AYM (48) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sebagai agen Togel, IM (52) warga Kecamatan Banda Sakti, S alias B (52) warga Kabupaten Bireuen dan H (45) warga Kecamatan Muara Dua.

 

“Tersangka IM, S alias B dan H merupakan pemain judi Togel. Selain itu, personel juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga unit Hp, lima kertas repas berisi tulisan angka Togel dan uang tunai Rp 2,322 juta,” ujarnya.

 

Selain mengungkap praktik perjudian Togel, kata AKBP Henki Ismanto, tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Kamis (20/10/2022) juga berhasil meringkus agen Chiip Higgs Domino. Saat itu, personel mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara terjadi praktik perjudian jenis Chip Higgs Domino.

 

“Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap satu orang agen Chip Higgs Domino, yaitu Z (25) warga Kecamatan Muara Batu.m, tersangka dibekuk di sebuah warung kelontong. Adapun barang bukti yang di sita, satu unit Hp dan uang tunai dari hasil penjualan chip Rp 1,6 juta,” pungkasnya.

 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, didapatkan uang tunai yang diduga dari hasil perjudian tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp 3.922,000.

 

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” jelas AKBP Henki Ismanto.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

2 hari ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

2 hari ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

2 hari ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

2 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

2 hari ago