Categories: News

Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Ketiga tersangka, yakni IW (43), MI (20), dan MY (49). Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bio solar bersubsidi.

Di tempat kejadian perkara (TKP), sebut IPTU Yudha, petugas menemukan 22 jerigen plastik berisi BBM bio solar bersubsidi, dengan total mencapai 618 liter. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp3.200.000 dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Hasil pemeriksaan awal, kata IPTU Yudha, menunjukkan bahwa MI, yang bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi setiap kali bekerja dalam shift. BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp 8.000 per liter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY.

Lanjutnya, mereka dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 55 U.U. RI. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yo UU. RI. No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, pungkasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Wasops Irwasda Polda Aceh Cek Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Pengawasan Operasi (Wasops) dari Irwasda Polda Aceh melaksanakan pengecekan terhadap pelaksanaan Operasi…

11 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Patroli Perintis Presisi…

11 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Cegah Guantibmas dan Antisipasi Curanmor

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Meurah…

11 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Samudera, Antisipasi Guantibmas dan Pastikan Ketersediaan Sembako Aman

Aceh Utara – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Samudera…

11 jam ago

Apel Pagi Polsek Dewantara, Kapolsek Tekankan Disiplin, Kebersihan dan Pelayanan Maksimal

Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara melaksanakan apel pagi di Lapangan Apel Mapolsek Dewantara, Selasa…

11 jam ago

Patroli Malam Polsek Kuta Makmur Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Tetap Kondusif

Aceh Utara — Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Kuta…

1 hari ago