Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Polres Lhokseumawe melalui satreskrim bersama petugas dari Balai Besar POM Aceh, menyita 2.344 botol minyak gosok kelapa hijau dari sejumlah toko dan depot obat di Kota Lhokseumawe.
Minyak gosok yang diproduksi dengan merek Nurhayati, selama ini sering digunakan masyarakat sebagai obat menurunkan demam anak–anak. Penyitaan dilakukan karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Minggu 28/8/2016 menyampaikan, selain menyita ribuan botol minyak, pihaknya juga menahan satu orang tersangka So. Salaam Medan Sumatra Utara.
Ditambahkan, “Sebelum uilskuiken penyitaan, kita bersama dengan BPOM sudah melakukan penyelidikan sejak tiga bulan lalu,” ujarnya.
Produksi minyak gosok ini sudah berjalan selama 10 tahun. Kita masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka lainnya. tegas AKP Yasir (Humas Polres Lhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…