Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Polres Lhokseumawe melalui satreskrim bersama petugas dari Balai Besar POM Aceh, menyita 2.344 botol minyak gosok kelapa hijau dari sejumlah toko dan depot obat di Kota Lhokseumawe.
Minyak gosok yang diproduksi dengan merek Nurhayati, selama ini sering digunakan masyarakat sebagai obat menurunkan demam anak–anak. Penyitaan dilakukan karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Minggu 28/8/2016 menyampaikan, selain menyita ribuan botol minyak, pihaknya juga menahan satu orang tersangka So. Salaam Medan Sumatra Utara.
Ditambahkan, “Sebelum uilskuiken penyitaan, kita bersama dengan BPOM sudah melakukan penyelidikan sejak tiga bulan lalu,” ujarnya.
Produksi minyak gosok ini sudah berjalan selama 10 tahun. Kita masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka lainnya. tegas AKP Yasir (Humas Polres Lhokseumawe/RMD)