Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Narkoba kembali berhasil membekuk seorang tersangka di duga pengedar sabu di Dusun Minje Desa Beunot Kec. Syamtalira bayu Kab. Aceh utara.” Rabu 19/10/2016 sekira pukul 21.00 wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar. SH menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa didaerah tersebut ada seseorang yang di duga pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial AK alias D, yang sering jual narkoba jenis sabu dirumah miliknya, atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya informasi tersebut
Dilanjutkan, pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti 9 bungkus sabu seberat 90,23 gram, 1 buah timbangan warna hitam, 8 bungkus yang berisikan puluhan plastik transparan berles warna merah,uang hasil penjualan Rp. 220.000, 1 unit hp samsung warna hitam.
Ditambahkan, saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba
( Humas Polres Lhokseumawe)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…