Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Narkoba kembali berhasil membekuk seorang tersangka di duga pengedar sabu di Dusun Minje Desa Beunot Kec. Syamtalira bayu Kab. Aceh utara.” Rabu 19/10/2016 sekira pukul 21.00 wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar. SH menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa didaerah tersebut ada seseorang yang di duga pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial AK alias D, yang sering jual narkoba jenis sabu dirumah miliknya, atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya informasi tersebut
Dilanjutkan, pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti 9 bungkus sabu seberat 90,23 gram, 1 buah timbangan warna hitam, 8 bungkus yang berisikan puluhan plastik transparan berles warna merah,uang hasil penjualan Rp. 220.000, 1 unit hp samsung warna hitam.
Ditambahkan, saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba
( Humas Polres Lhokseumawe)
Lhokseumawe – Turnamen Bola Voli Semi Open Piala Kapolres Lhokseumawe Cup II Tahun 2026 resmi…
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, personel Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Personel Polsek Blang Mangat melaksanakan patroli dialogis dengan metode sambang warga guna…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti…
Lhokseumawe – Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti…
Aceh Utara - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah…