Selasa, 18 Februari 2025

Berhasil Bekuk Tersangka, Polres Lhokseumawe Sita 9 Bungkus Sabu

whatsapp-image-2016-10-20-at-00-47-40

Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Narkoba kembali berhasil membekuk seorang tersangka di duga pengedar sabu di Dusun Minje Desa Beunot Kec. Syamtalira bayu Kab. Aceh utara.” Rabu 19/10/2016 sekira pukul 21.00 wib

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar. SH menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa didaerah tersebut ada seseorang yang di duga pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial AK alias D, yang sering jual narkoba jenis sabu dirumah miliknya, atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya informasi tersebut

Dilanjutkan, pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti 9 bungkus sabu seberat 90,23 gram, 1 buah timbangan warna hitam, 8 bungkus yang berisikan puluhan plastik transparan berles warna merah,uang hasil penjualan Rp. 220.000, 1 unit hp samsung warna hitam.

Ditambahkan, saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba

( Humas Polres Lhokseumawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *