Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- penyidik jajaran Polres Lhokseumawe lakukan gelar perkara biasa terkait penyidikan kasus di aula Polres Lhokseumawe.”kamis pagi 1/12/2016
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Lhokseumawe IPDA J. Situmorang dan dampingi Kasiwa IPDA M. Karo-karo, Kasubag Hukum Salman Al-Farisi, SH, MM serta dihadiri personil provos dan penyidikan Polres Lhokseumawe dan Jajaran Polsek Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasubag Humas IPTU Abdul Latif menyampaikan gelar perkara biasa dilakukan dalam rangka pengawasan / kontrol terhadap proses penyidikan untuk mengurai akar permasalahan guna memperlancar proses penyidikan yang bertujuan terciptanya penjaminan kualitas penyidikan yang obyektif dan profesional.
Dilanjutkan, gelar perkara dilakukan sesuai prosedur yang bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, penentuan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upaya percepatan, penyelesaian penyidikan,evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam Penyidikan, menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum atau dihentikan dan atau pemenuhan petunjuk JPU dan hal-hal lain terkait penyidikan
Ditambahkan, hasil gelar perkara nantinya akan disampikan kepada pimpinan untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan arahan pejabat yang berwenang.” Ujar Kasubag Humas
(tribratanews/Romodhon)