Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Sebanyak Tujuh belas Imigran Srilanka yang berada di penampungan Eks kantor imigrasi kelas II A Lhokseumawe Desa Ulee Blang Manee Kec. Blang mangat Pemko Lhokseumawe diberangkatkan ke jakarta untuk di deportasi untuk di deportasi kenegara asalnya.” Selasa 10/1/2017 sekira pukul 20.40 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM menyampaikan keberangkatan para Imigran dari penampungan Eks kantor imigrasi kelas II A Lhokseumawe mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.”ujarnya
Dilanjutkan, sebanyak tujuh belas imigran srilanka diberangkat menuju Bandara Kuala Namu Medan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan Mini Bus milik Pemda Lhokseumawe, penggunaan mobil pemko dikarenakan mini bus yang disiapkan rusak saat hendak berangkat.
Sambungnya, para Imigran ini akan di Deportasi ke negara asalnya Srilanka dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute penerbangan Kuala namu- Soekarno hatta- Colombo.
Ditambahkan, Keberangkatan ini mendapat pengawalan dari pihak kepolsian sebanyak dua personil, dua personil Kodim 0103 Aceh utara serta pihak terkait dari Kantor Imigrasi Banda Aceh sebanyak dua petugas dan dari pihak IOM sebanyak satu petugas.” Tegas Kompol Ahza
(TRIBRTANEWS/RMD)