Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe menggelar Press Release terkait dengan penangkapan tersangka ZP yang melakukan pembunuhan terhadap Mariani (42) warga sawang. Press release dilaksanakan di ruang media centre Polres Lhokseumawe.” Jum’at siang 27/1/2017
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM kepada awak media menyampaikan, pembunuhan Mariani (42), warga Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 21 Maret 2016 lalu, dilakukan tersangka ZP karna dilatarbelakangi oleh rasa dendam tersangka karena malu selalu ditagih hutang emas 3 manyam oleh korban.” tegas Kompol Ahzan
Lanjutnya, tersangka ZP yang merupakan warga Aceh Barat Daya itu berhasil diringkus pada hari Rabu, 25/1/2017 oleh tim opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dibantu Satreskrim Polres Aceh Selatan di rumah kontrakannya di Desa Lhok Salang, Kecamatan Kota Fajar, Aceh Selatan.
“Tersangka ZP membunuh korban karena malu mempunyai hutang kepada korban berupa 3 mayam emas, karna selalu ditagih tersangka merasa malu sehingga berujung pada pembunuhan terhadap korban.” Ujar Kompol Ahzan
Karna merasa malu tersangka menjumpai korban di Desa Riseh Tunong, Sawang dan sampai di sana sempat terjadi cek-cok diantara keduanya. “Pelaku sempat mengancam terlebih dahulu sebelum membunuh. Namun pertengkaran itu tidak selesai hingga korban tewas bersimbah darah. Setelah dibunuh korban diletakkan di kebun milik warga desa setempat,” sambung Kompol Ahzan di damping Kasat Reskrim AKP Yasir.
Ditambahkan, sebelum membunuh, tersangka juga pernah melakukan percobaan perkosaan pada 17 September 2012 lalu, kejadiannya saat itu di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.” jelas Kabag Ops
“pada saat pemilik rumah tidur tersangka masuk ke rumah korban, lalu melakukan percobaan perkosaan. Akibatnya tersangka harus menjalani dua perkara baik pembunuhan maupun percobaan perkosaan,” ungkap Kompol Ahzan.
Diberitakan sebelumnya di Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Tim Opsnal Sat Rekrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus pelaku pembunuhan an. ZP, yang menjadi target buruan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe (DPO), tersangka diringkus dirumah kontrakannya Aceh selatan.”Rabu 25/1/2017 Sekira Pukul 03.15 Wib
Kasus tersebut bermula saat ditemukannya satu sosok mayat perempuan di Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (22/03/2016) sekitar pukul 07.30 Wib, Saat ditemukan, mayat tersebut dalam keadaan telungkup, terdapat luka diduga akibat kekerasan, dibagian muka korban terdapat luka akibat benturan benda tumpul serta bagian belakang badan terdapat satu luka tusukan benda tajam.
Terkait kasus tersebut polisi juga sudah menangkap JR(15) yang turut serta dalam pembunuhan tersebut dan terungkap dalam rekontruksi 6 adegan dari 15 butir-butir rangkaian senin (4/4/2016) tahun lalu, tersangka ZP membunuh korban dengan melilitkan baju ke leher korban, kemudian korban jatuh dari motor, selanjutnya korban di pukul dengan memakai batu dan setelah dipukul pakai batu kemudian tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau.
(TRIBRATANEWS/RMD)
http://tribratanewsaceh.com/polres-lhokseumawe-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-wanita-di-sawang/