Minggu, 27 Oktober 2024

Kasus Penipuan Urus Kerja Di Radio, Berkasnya Di Serahkan Kejaksa

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Penyidik Polsek MuaraSatu Lhokseumawe, Jumat(13/1), melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dengan bisa mengurus pekerjaan di radio ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kasus ini menjerat seorang wanita asal Muara Dua, Lhokseumawe, berinisial PS (25)sebagai tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani, menyebutkan, dalam berkas yang diserahkan kejaksa terdapat keterangan tiga saksi, yakni suami tersangka, adik korban dan korban sebagai pelapor.” Sabtu (14/1/2017)

“Sekarang kita tinggal menunggu apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau tidak. Bila dinyatakan lengkap langsung kita serahkan tersangka dan barang bukti berupa kwitansi penyetoran uang. Tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumaw.” Ujar kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Mengaku Reporter RRI, Wanita Ini diamankan Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe karna Tipu Korban Jutaan Rupiah dengan menawarkan pekerjaan di RRI Kota Lhokseumawe.” Rabu 28/12/2016

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani kepada tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id menyampaikan, Rabu 28 Desemeber  2016 sekira Pukul 11.30 Wib kita menerima Laporan dari masyarakat bahwa telah di Amankan seorang Perempuan An. PIS (25) IRT warga dusun Alue seribu Desa Panggoi Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Dilanjutkan, PIS Diamankan Warga Diduga terkait kasus penipuan dengan meminta sejumlah  uang  dengan cara pelaku mengaku sebagai Reporter RRI  Lhokseumawe, selanjutnya tersangka memperdaya korban dengan mawarkan bisa memasukkan kerja di RRI Lhokseumawe dan akan mengikuti pelatihan Ke Nusa dua Bali.

Ditambahkan, atas informasi tersebut kita langsung ke rumah korban untuk mengamankan tersangka, selanjutnya kita langsung mengkrocsek ke kantor RRI atas pengakuan tersangka sebagai  Reporter RRI Lhokseumawe,hasil nya yang tersangka benar bukan Karyawati RRI Lhokseumawe.

Sambungnya, sampai saat ini tersangka  kasus penipuan tersebut  masih di amankan di Polsek muara satu guna penyidikan lebih lanjut. Dan esoknya PIS di jadikan tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.

(TRIBRATANEWS/RMD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *