Rabu, 13 November 2024

Polres Lhokseumawe Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Sawang

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Polres Lhokseumawe gelar Rekonstruksi kasus hutang yang berujung pada tewasnya alm Maryani. Rekontruksi digelar di Mapolres Lhokseumawe jalan-Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa siang  (22/2/2017).

Tersangka adalah  ZP, saksi 1 an Muhammad  Zafir di perankan oleh Polki anggota seskrim dan Koban pembunuhan alm Maryani di perankan oleh Polwan anggota reskrim. Terlihat dalam adegan rekontruksi tersebut ZP melakukan pembunuhan dengan menusukkan ketubuh korban sebanyak 4 kali.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir dihadapan awak media mengatakan, Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban terkait pembunuhan kak ni atau Maryani, pembunuhan dilakukan tersangka Z alias S, beliau ini menurut keterangan tersangka sakit hati terhadap korban, karna tersangka ada meminjam emas dan uang yang belum dibayar.

Lanjutnya, sampai dimana tempat tersangka tinggal dan pemilik rumah mengetahu hutang tersebut belum dibayar, karna malu dan sakit hati ketika korban pergi ke rumah tersangka tinggal yaitu daerah bireun di Grugok, pada waktu pulang diikuti oleh tersangka dengan meminta bantuan dibawa mengendarai sepeda motor kepada  Zafir anak dari pemilik rumah, alasannya bukan untuk mengejar korban.

Dalam perjalanan, sampai di pasar Krung Mane, terlihat korban melintas langsung, dan tersangka mengikuti serta mengejar korban. Disebuah kebun kakao daerah Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, di sinilah tesangka menghabisi korban hingga meninggal dunia menggunakan pisau,” ungkap Kasat Reskrim

Dijelaskan, rekontruksi yang dilakukan 13 adegan, mulai dari awal mengikuti korban hingga tersangka melakukan pembunuhan dan membuang barang bukti  dalam perjalanan.

Karena pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan yang disengaja, maka tersangka ZP terancam hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara kasubag Humas menambahkan, Rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas dan terang suatu tindak pidana, dalam hal ini bagaiman posisi dan peranan pelaku terhadap korban,” tegas kasubag Humas AKP Abdul Latif

(TRIBRATANEWSLHOKSEUMAWE/RMD

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *