Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang tersangka, serta terancam pidana 4 tahun penjara terkait dengan kasus penggelepan boat bantuan yang diberikan pemkab Aceh Utara kepada salah satu kelompok Nelayan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, tujuan dari bantuan ini sebenarnya meningkatkan tarap hidupnya beserta kelompoknya namun boat penerimaan hibah pada tahun 2014 tersebut digelapkan atau dijual oknum ketua kelompok nelayan tersebut kepada pihak lain.”kata Kapolres Jum’at pagi (31/3/2017)
“Tersangka menjualnya kepada pihak lain mulai tahun 2016 dan keuntungannya dipakai untuk kepentingan dirinya sendiri.”ujarnya
Lanjutnya, spesifikasi kapal tersebut berbobot 48 GT dengan lebar ukuran panjang 20,4 M, lebar 16, 13 M dan kedalamannya 1, 84 M, boat tersebut diberikan lengkapa dengan anggaran 1.64 m
“sekarang kita sudah mengamanakan dua orang yaitu ketua kelompok nelatan yang menerima hibah serta istrinya.”ungkap Kapolres
Sambungnya, mereka diancam dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan yang lain, hal ini masih kita lakukan penyelidikan.”tegas Kapolres
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…