Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang tersangka, serta terancam pidana 4 tahun penjara terkait dengan kasus penggelepan boat bantuan yang diberikan pemkab Aceh Utara kepada salah satu kelompok Nelayan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, tujuan dari bantuan ini sebenarnya meningkatkan tarap hidupnya beserta kelompoknya namun boat penerimaan hibah pada tahun 2014 tersebut digelapkan atau dijual oknum ketua kelompok nelayan tersebut kepada pihak lain.”kata Kapolres Jum’at pagi (31/3/2017)
“Tersangka menjualnya kepada pihak lain mulai tahun 2016 dan keuntungannya dipakai untuk kepentingan dirinya sendiri.”ujarnya
Lanjutnya, spesifikasi kapal tersebut berbobot 48 GT dengan lebar ukuran panjang 20,4 M, lebar 16, 13 M dan kedalamannya 1, 84 M, boat tersebut diberikan lengkapa dengan anggaran 1.64 m
“sekarang kita sudah mengamanakan dua orang yaitu ketua kelompok nelatan yang menerima hibah serta istrinya.”ungkap Kapolres
Sambungnya, mereka diancam dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan yang lain, hal ini masih kita lakukan penyelidikan.”tegas Kapolres
(tribratanewslhokseumawe/RMD)